Relasi antara penguasa dengan ulama mempunyai keterkaitan yang sangat mendasar bagaimana keduanya saling membutuhkan dan mempunyai landasan yang kuat untuk saling mengisi hal ini di jelaskan dalam sebuah Hadits (HR. Abu Na’im). Yang artinya: “Dua macam golongan manusia yang keduanya baik, baiklah masyarakat. Tetapi apabila keduanya rusak, akan rusaklah masyarakat itu”. Kedua golongan ini adalah ulama dan penguasa.
Untaian Hadits tersebut menjelaskan dua kelompok manusia dalam masyarakat. Mereka menjadi pilar utama yang bertanggung jawab penuh demi kelancaran keadilan dalam kehidupan bermasyarakat akan tetapi bukan berarti mengesampingkan dari peran dari masyarakat umum.
Penguasalah yang di kehendaki oleh seluruh masyarakat umum untuk menjalankan aturan yang telah di tetapkan Allah SWT dengan penuh keadilan sehingga mendatangkan keselamatan yang berkelanjutan. Dalam proses pelaksanaan tersebut ulama lah yang berada di garis terdepan. Untuk melakukan koreksi jika melakukan kesalahan. Hal ini disebabkan karena ulama adalah orang yang dianggap paling mampu memberikan nasehat dengan memahami aktifitas mana saja yang sesuai dengan aturan Allah SWT dan mana pula yang bertentangan.
Hal ini terbukti bahwa ulama berada di garis terdepan yang mengkoreksi penerintahan yaitu tatkala banyak Presiden RI yang pertama (Ir. Soekarno) ketika meminta pendapat kepada pemimpin Islam tentang prinsip-prinsip yang akan di masukkan dalam ideologi nasional yang mana kiyai Masykur mengatakan mengatakan kepada Soekarno “saya menyetujui prinsip kemanusiaan akan tetapi harus adil jangan sampai membela anak sendiri sementara menindas yang lainnya karena Nabi pernah bersabda “jika Fatima mencuri saya akan memotong tangannya” siti Fatima adalah putri Nabi Muhammad SAW.
Dalam politik Islam ada tiga paradigma tentang hubungan antara negara dengan agama, antara lain:
- Paradigma yang pertama adalah konsep bersatunya negara dan agama keduanya itu tidak dapat di pisahkan karena lembaga merupakan lembaga politik dan keagamaan sekaligus.
- Paradigma yang kedua adalah merupakan anti tesis dari kelompok pertama bersifat sekularistikparadigma ini berpendapat bahwa negara bukan merupakan suatu kewajiban agama, dan mempunyai pengertian bahwa agama sama sekali tidak menyebutkan berdirinya negara
- Paradigma ketiga adalah memandang antara agama dan negara berhubungan secara simbiotik yang mana makhsudnya disini adalah berhubungan secara timbal balik dan saling berkaitan dan disisi lain agama memerlukan negara karena dengan adanya negara maka agama akan bisa berkembang dan sebaliknya pun juga seperti itu
Hubungan antara penguasa dengan ulama yang mana ulama berada, di gardu paling depan untuk melakukan koreksi pada penguasa (umara) yang melakukan pertentangan legal dan terbuka adalah Imam Ahmad bin Hambal pada masa khalifah al-Ma’mun sepanjang zaman itu hukum positif yang diberlakukan oleh Umara senantiasa diawasi danb dari waktu ke waktu menjadi koreksi dari para ulama pengemban amanat pemeliharaan dan penerapan hukum Islam maka pembentukan hukum Islam lebih banyak berkembang di luar lembaga kekuasaan atau pemerintahan. Hukum Islam terbentuk dengan mantap dari dalam lembaga keilmuan dan dikalangan para ulama dan kesadaran hukum di kalangan rakyat, tumbuh berkembang dan terbentuk melalui jalur pendidikan dalam ilmu fiqih.
Hal itu memberikan dampak positif dalam memberikan daya tahan bagi hukum Islam itu. Yang terpentung adalah adanya pengawasan yuridis yang bebas terhadap perilaku yang ada di tangan umara, itu merupakan hal positif yang pertama, dan yang kedua, ialah nasib hukum Islam itu tidak tergantung pada nasib lembaga-lembaga kekuasaan yang dari waktu ke waktu tumbuh tenggelam, dan pada waktu-waktu tertentu menjadi hancur berantakan yang sangat menyedihkan ialah sekitar empat abad yang terakhir dari sejarah kaum muslimin selama lembaga-lembaga kekuasannya yang pernah jaya dan dibanggakan menjadi hancur berantakan di tangan-tangan penjajah barat.
Wilayah-wilayah Islam yang luas di Afrika, Timur Tengah dan Asia ditaklukkan oleh penjajah-penjajah itu dan menduduki kawasan yang terbentang luas itu sebagai penguasa-penguasa yang tidak disenangi dan tidak diakui legalitasnya oleh rakyat banyak oleh karenanya secara terpaksa mereka menciptalkan pengyasa-penguasa boneka dari bumi putera, atau memberi pengakuan terbatas kepada umara lokal dengan bentuk pemerintahan yang mereka namakan zelfkestuur.
Keadaan seperti itu berlangsung cukup lama sampai terjadinya perubahan global dengan terjadinya perang dunia yang berjarak tidak terlalu lama yang mengubah struktur kekuasaan di seluruh dunia, maka di Indonesia lahirlah suatu negara merdeka (republik Indonesia) yang segera disambut oleh para ulama dengan suatu pengakuan legalitas diantaranya yang dicetuskan oleh pertemuan besasr para ulama di Surabaya. Pada awal Oktober 1945 yang menerima baik fatwa Rois Akbar Kyai Hasyim Asy’ari yang di dalamnya tercantum dua butir penting yang berkaitan langsung denganb kemerdekaan Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 wajib dipertahankan: Republik Indonesia sebagai satu-satunya pemerintahan yang sah wajib di bela dan diselamatkan meskipun meminta pengorbananan harta dan jiwa.
Legalitas yang diberikan oleh para ulama tersebut diatas. Merupakan titik tolak yang penting dalam perkembangan ketatanegaraan dan hukum di Indonesia ini, yang mengantar adanya penegasan yang bersifat parsial status waliyu ‘i-amr kepada pemegang kekuasaan tertinggi di negara merdeka ini yaitu kepala negara (ketika di jabat oleh presiden Soekarno)
Dengan demikian hubungan antara penguasa dan ulama harus terus terjalin baik di dalam kondisi susah atau bahagia, dalam keadaan makmur atau kekurangan, tentu kita sangatlah merindukan dan mendambakan kehadiran ulama yang bisa memberikan nasehatnya terhadap penguasaa agar tetap berada pada mainstream yang telah digariskan oleh Allah SWT bukan sebaliknya, ulama yang membabi buta mendukung kezaliman yang jelas dipertontonkan penguasa.






